PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATA

  1. Pengajuan, Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlaksananya permohonan informasi yang dibutuhkan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja melalui:
  • Datang langsung dan mengisi formulir permohonan pengajuan keberatan informasi publik dengan melengkapi fotocopy identitas diri (NIK);
  • Melalui website dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri (NIK) kemudian dikirim ke alamat email PPID yang tertera di website;
  • Mengirim email formulir permohonan informasi yang telah diisi lengkap disertai dengan  identitas diri (NIK) ke alamat email PPID.
  1. Regristasi, Melakukan registrasi formulir pengajuan keberatan pelayanan informasi dan menyampaikan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID melalui nota dinas kepada Direktur;
  2. Semua data-data pemohon informasi disimpan dalam bentuk hardcopy dan softcopy
  3. Disposisi Direktur terkait pemeriksaan formulir pengajuan keberatan dari para pemohon informasi dan memerintahkan PPID dan PPID Pembantu untuk menjawab permohonan keberatan;
  4. Memerintahkan kepada PPID dan PPID Pembantu untuk memenuhi permintaan informasi dari pemohon informasi;
  5. PPID Memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi kepada atasan PPID jika informasi yang dimaksud telah masuk Daftar Informasi Publik.
  6. Atasan PPID akan menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon informasi. Jika informasi yang diinginkan pemohon informasi tidak termasuk dalam Daftar Informasi Publik yang telah diumumkan, karena informasi belum tersedia atau termasuk informasi yang dikecualikan, maka diberikan surat penolakan kepada pemohon informasi.

Leave a Comment